Manajemen Aksi Masa

By IMM Jember

Pengertian Aksi Massa

Aksi massa adalah suatu metode perjuangan yang mengandalkan kekuatan massa dalam menekan pemerintah/pengusaha untuk mencabut atau memberlakukan kebijakan yang tidak dikehendaki massa. Aksi massa merupakan bentuk perjuangan aktif dalam rangka merubah kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak massa, oleh karena aksi massa mengambil bentuk yang paling dekat dengan dinamika sosial yang berjalan dalam masyarakat.

Selengkapnya>>

Membaca Makna Lailatul Qodar

Peristiwa nuzulul Qur’an adalah peristiwa spiritual yang agung, dimana Alquran di turunkan, dari Lauhul Mahfudz ke Langit Dunia, yang kelak dikenal sebagai “malam lebih seribu bulan”. Tetapi mengapa kita tidak menyongsongnya dengan kesiapan-kesiapan spiritual sehingga transformasi moral yang bisa berpengaruh terhadap proses kebangsaan belum terwujud semestinya?

Hanya ada dua jawaban terhadap pertanyaan seperti itu. Pertama, karena cara dan semangat menyongsong cahaya Alquran yang turun, tidak dengan spirit inklusif yang bisa membumikan Alquran dalam dataran kebangsaan, bahkan Alquran banyak dimanupulasi untuk kepentingan kelompok dan politik. Kedua, karena Alquran telah diacuhkan nilai-nilainya, sehingga banyak umat yang hanya memahaminya secara formal dan ritual saja, yang lalu dijadikan sebagai legitimasi pandangan ideologisnya.
Wacana tentang sejarah al-Quran, seperti apa al-Qur’an diturunkan, bagaimana para ulama’ menjaga al-Quran dari masa ke masa. Bagimana sejarah turunnya al-Qur’an? Dan pelajaran apa yang dapat kita ambil? Istilah turunnya al-Qur’an berasal dari kata “nazala, yanzilu nazlan” yang artinya turun. Sedangkan nuzul al-Qur’an adalah turunnya al-Quran kepada nabi Muhammad SAW.

Al-Qur’an menurut ahli tafsir ialah kalam allah yang diurunkan kepada nabi Muhammad secara mutawatir. Sedangkan menurut ahli fiqh ialah kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad, menjadi mukjizat Nabi, lafadznya secara mutawatir yang ditulis dalam mushaf al-Quran diawali surat al-fatihah dan diakhiri dengan surat an-naas.

“Turunnya al-Qur’an membawa perubahan bagi manusia di muka bumi. Turunnya al-Qur’an sebagai putunjuk bagi manusia memperoleh jalan yang benar menuju cahaya iman dan Islam. Ayat pertama yang turun merupakan pertanyaan-pertanyaan yang berkisar di seputar nasib manusia, asal usul dan tujuannya. Kapan dan dimana serta peristiwa yang terjadi pada saat ayat pertama dan terakhir diturunkan kepada Muhammad SAW. Adapun ayat yang pertama kali turun menurut jumhur ulama’ ialah surat al-‘Alaq ayat 1-5.

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
(Al ‘Alaq [96] : 1-5).

Surat al-‘Alaq diturunkan ketika rasulullah saw berada di gua hira’ , yaitu sebuah gua dijabal nur, yang terletak kira-kira tiga mil dari kota Mekah. Ini terjadi pada malam senin, tanggal 17 ramadhan tahun ke 41 dari usia Rasulullah 13 tahun sebelum hijriyah. Bertepatan dengan bulan Juli tahun 610 M. malam turunnya al-Quran pertama kali di ‘lailatul qodar” atau ‘lailatul mubarakah”, yaitu suatu malam kemuliaan penuh dengan keberkahan.

Pengajaran dengan pena

Surat al-‘Alaq 1-5 menjelaskan jawaban gelisah dan kerisauan yang dialami oleh nabi Muhammad SAW melihat realitas jahiliyah. Nabi risau dengan keadaan bangsa Arab yang kesuku-sukuan, menuhankan patung dan berhala serta bermusuh-musuhan. Nabi menepi dan bertahanus di gua hira’ sampai akhirnya turun wahyu. Allah memperkuat hati nabi Muhammmad bahwa hanya kepada Allah SWT manusia bersandar dari segala sesuatu. Allah yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Pada ayat berikutnya Allah menunjukkan sifat Allah yang maha pemurah. Hanya kepada Allah manusia meminta segala sesuatu. Berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah yang maha mulya.
Pada ayat Bacalah, dan Tuhanmulah yang Paling Pemurah, Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam, menujukkan budaya tulis menulis. Al-Quran menunjukkan kemajuan manusia yang dicapai melalui budaya tulis menulis. Kala itu hanya dikenal dengan budaya lisan, berupa syair-syair, namun Allah mengajarkan manusia dengan pena. Suatu lompatan budaya al-Qur’an. Jika melihat realitas peradaban keilmuan dan pengetahuan dipelajari dari warisan buku-buku yang ditulis oleh para ilmuwan. Demikian, juga kitab al-Qur’an, ditulis dan terjaga hingga saat ini, sebagai satu-satunya kitab suci yang otentik dari segi lafadz dan periwayatannya.

Di Indonesia, tradisi tulis menulis masih langka, banyak ilmu yang bertebaran di masyarakat, tapi hanya sedikit orang yang mau mengumpulkan dalam tulisan, hingga sejarah kelam kerap terjadi berulang-ulang. Misalnya, pertikaian antar suku, korupsi dan pembalakan hutan adalah tradisi yang membuat bangsa ini tercabik-cabik, akhirnya, kebodohan cenderung terulang dari masa ke masa. Kita jarang belajar dari sejarah, karena kita tidak tahu sejara dan tidak punya tulisan yang bisa dipelajari dari sejarah bangsa ini. Selayaknya, para manusia bisa mengambil pelajaran dari turunnya wahyu pertama, untuk mengingatkan manusia agar belajar tentang tulis menulis. Menuliskan pengetahuan yang ada di alam semesta. Mengkaji makna butiran-butiran mutiara al-Qur’an sebagai landasan teori dasar pengetahuan. Tidak bsa dipungkiri, bangsa yang memiliki peradaban maju, adalah bangsa yang memiliki tradisi tulis menulis yang kreatif. Sehingga generasi mendatang bisa belajar dari buku-buku yang dihasilkan oleh generasi sebelumnya.

Dalam peristiwa nuzulul Qur’an, selain cahaya-cahaya Ilahiah yang turun ke muka bumi, sesungguhnya Allah juga menentukan “nasib” kita dalam nuansa takdir-Nya, untuk satu tahun ke depan. Karena itu jika Lailatul Qadar disebut “Malam Kepastian”, berarti ada bentangan sejarah yang bergulat antara Kehendak-kehendak Ilahi dengan kehendak-kehendak manusiawi, antara egoisme dan kesombongan-kesombongan dengan sikap-sikap kepasrahan hamba atas kelemahan dan keterpedayaan dirinya. Inilah yang disebut dengan bisikan-bisikan moral.

Apa yang bisa kita bayangkan, ketika Alquran turun, bukan pada zaman Rasulullah Muhammad saw, tetapi turun pada saat ini, dan di negeri ini? Tentu saja, kita hanya bisa membuat metafora-metafora, tentang sebuah era yang disebut zaman kegelapan (jahiliyah), lalu muncul zaman pencerahan (an-Nuur), melalui siklus sejarah yang berulang, dengan simbol-simbol maknawi yang berinteraksi dengan sejarah kita hari ini. Sampai saat ini pun, kita tidak tahu persis, dimana sesungguhnya posisi bangsa ini dalam simbiosis Qurani; apakah kita dalam situasi dan kondisi yang digambarkan oleh surat-surat tertentu, atau ayat-ayat tertentu, ataukah kita sedang menuju suatu era pencerahan baru, setelah meninggalkan era jahiliah kita, dengan resiko-resiko perjuangan moral yang amat keras? Atau kah kita akan menjadi salah satu bangsa yang punah dan lalu digambarkan sebagai bangsa yang durhaka?

Inilah yang menjadi tantangan bagi para Mufassir negeri ini, yang selama era Orde Baru hingga era Reformasi, harus menghadapi kegagalan-kegagalan “pembumian Alquran”, hanya karena para Ulama Tafsir itu, sering terpaku oleh kepentingan yang berbeda-beda. Apalagi, Departemen Agama, tidak banyak berperan dalam membangkitkan penafsiran-penafsiran kontekstual bagi landasan spiritualitas bangsa ini. Karena itu setiap peristiwa nuzulul Qur’an diperingati, yang muncul hanya aktivitas ritual yang tidak menyentuh esensi yang sesungguhnya dari semangat Qurani itu sendiri.

Lailatul Qodar dan Krisis Kebangsaan

Kalau kita kembalikan pada siklus organik dari turunnya Alquran pada Surat Al-Qadr, ada beberapa hikmah bagi kebangsaan kita hari ini, yang bisa kita jadikan refleksi teosofis maupun sosial:

Pertama, Alquran secara global turun di malam hari, pada “malam kepastian”. Ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan bangsa sedang berada dalam eskalasi kegelapan global yang membutuhkan titik-titik cahaya pencerahan yang belipat ganda, lebih dari seribu bulan atau satu generasi. Bangsa ini membutuhkan sebuah pembaharuan yang benar-benar memberi lompatan sejarah yang bercahaya, dimana nilai-nilai ruhani harus membimbing organisme penyelenggaraan kebangsaan, dan bukan sebaliknya, rasionalisme dan teknokratisme “memaksa” elemen-elemen moral Ketuhanan untuk kepentingan sejarahnya, sebagaimana kita saksikan dewasa ini.

Kedua, turunnya para malaikat disertai spirit agung (ar-ruuh) ke muka bumi dengan membawa misi perdamaian, adalah isyarat bahwa konflik-konflik antar bangsa, dan konflik bangsa dengan masalahnya sendiri, hanyalah akibat sirnanya spirit keagungan dan keluhuran. Malaikat yang senantiasa menjadi simbol bagi “kebenaran langit”, sesungguhnya harus juga dimaknai sebagai “simbol keprihatinan” global, ketika sebuah bangsa tidak lagi berdaya untuk keluar dari lingkaran dilemanya. ketika sebuah bangsa tidak lagi berdaya untuk keluar dari lingkaran dilemanya. Ketidakberdayaan itu juga akibat dari keangkuhannya sendiri, yang terus menerus menjadi koloni bagi kehidupan sosial kemanusiaan. Sampai Malaikat harus “turun” ke bumi membawa solusi-solusi bagi persoalan-persoalan bumi.

Ketiga, bahwa Lailatul Qadar itu berakhir ketika fajar terbit, memberikan petunjuk lebih jauh, bahwa apa pun hebatnya pencerahan yang ingin kita lakukan bersama, hanya akan mengalami kegagalan, apabila kesiapan-kesiapan psikologis kita untuk menyongsong “rahmat Allah” dibalik cahaya yang bakal terbit itu tidak pernah terkondisikan baik secara kultural maupun struktural. Faktanya memang demikian, di tahun-tahun reformasi ini, yang muncul adalah kebijakan-kebijakan pemerintah secara instan dan rapuh dari berbagai sektor birokrasi, peradilan maupun HAM, bahkan begitu kuat dalam tarik menarik proyek-proyek yang begitu politis.

Sentuhan Qur’ani

Dari ketiga hikmah itu, kita bisa belajar bagaimana simponi kebangsaan kita bisa mengalunkan ayat-ayat Suci Alquran dalam kemerduan-kemerduan sejarah. Tentu saja, tanpa mengurangi hak-hak demokrasi suatu kelompok yang cenderung mengalunkan ayat-ayat suci Alquran dalam sebuah simponi yang kering dan verbal, kita terus menerus diingatkan agar semangat Alquran menyadarkan kita dalam sudut paling netral bahkan di titik nol sekali pun, untuk sebuah generasi baru yang mampu memainkan sebuah simponi yang lebih agung, indah dan damai. Jauh dari aroganis intelektual, pemenuhan hasrat-hasrat primordial, dan hegemoni maniak yang menjijikkan.

Sentuhan-sentuhan Qurani tidak akan pernah hidup dalam perilaku sehari-hari, manakala bangsa ini tidak pernah melakukan “penyucian jiwa”, sebagimana disebutkan dalam ayat, “Tidak akan menyentuhnya kecuali orang-orang yang menyucikan jiwanya” (Laa yamassuhuu illal muthahharuun). Pencucian psikologis, menjadi prasyarat, bagaimana kita bisa menyongsong abad pencerahan kebangsaan kita di masa depan (mathla’il fajr).

Apakah berarti perjalanan kebangsaan kita masih panjang? Bahkan butuh lahirnya suatu generasi baru yang benar-benar bersih dari lingkungan kegelapan masa lalu? Harapan futurologis, memang senantiasa memberikan jendela-jendela baru bagi keterbukaan masa depan. Namun, kita akan menjadi monumen-monumen cacimaki anak cucu kita di masa mendatang, manakala kita tidak pernah bersedia menjadi “ibu kandung” bagi lahirnya generasi baru itu, dengan sikap kita yang hanya memikirkan diri sendiri, kepentingan-kepentingan sendiri, nama besar kita sendiri, sementara generasi yang hendak meneruskan perjuangan merasa kehilangan cinta dan kasih sayang dari “orang tua”.

Alangkah mengerikannya, kalau mereka harus tumbuh dengan kepribadian konflik yang diwariskan oleh pendahulunya. Tetapi, janganlah kemudian kita trejebak oleh rasa naif, manakala perjuangan menghantar ke gerbang pencerahan ini, mengalami hambatan yang luar biasa, bahkan mendekati kegagalan bahkan juga kekalahan. Sebab simponi yang mendendangkan nada kekecewaan dibalik kesusahan yang menimpa kita, sesungguhnya merupakan suara-suara putus asa yang tidak sedikit pun memberikan keuntungan kita bersama. Dalam kitab Sufi Al-Hikam, disebutkan, “Hilangnya semangat energi kebangkitan dibalik kesusahan yang menimpa, adalah tanda-tanda kita terjebak oleh lingkaran nafsu.” Lalu kita akan kehilangan simponi yang lembut dan merdu, minimal untuk kita yang terus berjuang membersihkan debu-debu yang menjadi penghalang bagi pantulan cermin diri kita dalam mosaik kebangsaan ini.

ZAKAT MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits nabi, sehinga keberadaannya dianggap ma’lum min ad-dien bi adl-dlarurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari ke-Islaman seseorang. Di dalam Al-Qur’an terdapat kurang lebih 27 ayat yang mensejajarkan kewajiban shalat dan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.

Al-Qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Kesediaan berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwanya dari berbagai sifat buruk seperti bakhil, egois, rakus dan tama’, sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimilikinya.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan1 dan mensucikan2 mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

(QS. At-Taubah : 103)

Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman yang keras terhadap orang yang enggan mengeluarkan zakat. Di akherat kelak, harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya, akan berubah menjadi adzab bagi pemiliknya.

(Q.S. 9 : 34-35).

Rasulullah SAW pernah menghukum Tsa’labah yang enggan berzakat dengan isolasi yang berkepanjangan. Tak ada seorang sahabat pun yang mau berhubungan dengannya, meski hanya sekedar bertegur sapa. Khalifah Abu Bakar Shiddiq bertekad akan memerangi orang-orang yang mau shalat tetapi enggan berzakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan, dan bila hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kema’siatan yang lain.

Kewajiban menunaikan zakat yang demikian tegas dan mutlak itu, oleh karena di dalam ajaran ini terkandung hikamh dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahiq, harta benda yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Hikmah dan manfaat tersebut, antara lain sebagai berikut: Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenagan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki. Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahiq, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehinga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Ketiga, Sebagai pilar amal jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi. Dan terlebihlagi bagi kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kelima, Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.

Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat pada surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang kelompok orang yang berhak menerimanya dan ayat 103 yang mejelaskan tentang pentingnya zakat untuk diambil oleh amil zakat. Demikian pula petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, beliau mengatakan :

….Jika mereka telah mengucapkan dua kalimah syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwasanya Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakirnya….”

Zakat bukanlah sekedar amal karitatif (kedermawanan), tetapi merupakan kewajiban yang bersifat otoritatif (ijbari), maka zakat tidaklah seperti shalat, shaum, dan ibadah haji yang pelaksanaannya diserahkan kepada individu masing-masing, tetapi juga disertai keterlibatan aktif dari para petugas yang amanah, jujur, terbuka, dan profesional yang disebut amil zakat. Pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua, menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzakki. Ketiga, untuk mencapai efisiensi, efektivitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak penerima zakat, terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.

Asas operasionalisasi dan pelaksanaan zakat seperti dikemukakan di atas tidak mengabaikan sifat dan kedudukan zakat itu sendiri sebagai ibadah mahdlah yang harus dilaksanakan atas dasar kesadaran, keikhlasan, dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Dengan demikian asas ikhlas dan sukarela tetap dominan dalam pelaksanaan zakat sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan pemerintahan Islam di belakangnya.

Dalam sebuah hadits masyhur riwayat al-Ashbahany Rasulullah Saw. menyatakan: “Sesungguhnya Allah Swt. telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seseorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah Swt. akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.”

Hadits tersebut paling tidak memberikan dua petunjuk dan isyarat, pertama: kemiskinan dan kefakiran pada ummat bukanlah semata-mata karena kemalasan mereka dalam bekerja, akan tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang timpang, pola kehidupan yang tidak adil, dan merosotnya rasa kesetiakawanan di antara sesama ummat, terutama dari golongan aghniya terhadap kelompok dlu’afa. Penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi karena adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya diakibatkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk.

Kedua, sesungguhnya jika zakat, infaq, dan shadaqah dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ditata dengan baik, baik pengambilan maupun pendistribusiannya, akan mampu menanggulangi, atau paling tidak, memperkecil masalah kemiskinan dan kefakiran yang kini dihadapi sebagian ummat.

Kurangnya pengertian dalam makna, maksud, dan sistem pelaksanaan Zakat, infak dan shadaqah sebagai suatu perintah agama dan suatu upaya penanggulangan kemiskinan, kefakiran, dan problema perekonomian ummat, antara lain karena kurangnya kesadaran terhadap arti penting zakat, infak dan shadaqah sebagai bagian keimanan seseorang yang sekaligus mempunyai dampak sosial yang tinggi dan mulia.

Zakat, secara bahasa merupakan bentukan dari kata dasar zaka yang berarti suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang. Menurut terminologi syari’ah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya (mustahik) dengan syarat tertentu pula. Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi harta yang bersih, suci berkah, tumbuh dan berkembang sebagaimana yang digambarkan dalam QS. 9 : 103 dan QS. 30 : 39.

Infaq, secara bahasa merupakan bentukan dari kata anfaqaa yang berarti memberikan sesuatu kepada oran lain. Dalam terminologi syari’ah, infaq berarti mengeluarkan atau memberikan sebagian pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.

Infaq tidak ditentukan jumlahnya (QS. 3 : 134). Dan tidak ditentukan pula secara khusus sasaran pendayagunaannya (QS. 2 : 215). Infaq sangat luas sasarannya untuk semua kepentingan pembangunan ummat. Berinfaq adalah ciri utama orang yang beriman dan bertakwa (QS. 2 : 3 dan QS. 3 : 134), ciri mukmin yang benar-benar keimanannya (QS. 8 : 3-4), dan ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan yang kekal dan abadi (QS. 35 : 29). Infaq menyuburkan dan mengembangkan harta (QS. 2 : 261), dan sebaliknya enggan berinfaq sama dengan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan kehancuran.

dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

(QS. Al-baqarah : 195)

Shadaqah, secara bahasa berasal dari kata shadaqa yang artinya benar. Tersurat dari kata ini, bahwa orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya. Secara terminologi syari’ah pengertian dan hukum shadaqah sama dengan infaq, hanya saja shadaqah tidak hanya dipergunakan pada hal-hal yang bersifat material, tetapi menyangkut semua aktivitas yang baik yang dilakukan seorang mukmin. Berzikir, berdakwah, membaca tasbih, tahmid dan tahlil, membaca Al-Quran, membuang duri dari jalan, dan sebagainya, adalah termasuk shadaqah.

Di samping pengertian di atas, Al-Quran dan As-Sunnah sering menggunakan kata-kata infaq dan shadaqah tetapi yang dimaksudkan adalah zakat, seperti pada.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

(QS. At-Taubah : 60)

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits tersebut di atas yang begitu kuat mendorong orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfaq, dan bershadaqah, menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang mendorong ummatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang melebihi kebutuhan-kebutuhan pokok diri dan keluarganya, untuk kemudian berlomba menjadi muzakki atau munfiq. Dalam konteks inilah perlu dikembangkan etos kewirausahaan di kalangan kaum muslimin sehingga mendorong lahirnya para usahawan muslim yang tangguh dan kuat, yang kesemuanya akan memberikan multiple effect yang luas.

  1. Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

  2. Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

  3. Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Manajemen Organisasi Muhammadiyah

By Imm Jember

Sistem Gerakan

Terlaksananya nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber pada al Qur’an dan As Sunnah dengan sistem gerakan yang maju, profesional, dan moderen.

Program : Penyusunan sistem pendidikan Muhammadiyah

Selengkapnya>>