Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits nabi, sehinga keberadaannya dianggap ma’lum min ad-dien bi adl-dlarurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari ke-Islaman seseorang. Di dalam Al-Qur’an terdapat kurang lebih 27 ayat yang mensejajarkan kewajiban shalat dan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.
Al-Qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Kesediaan berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwanya dari berbagai sifat buruk seperti bakhil, egois, rakus dan tama’, sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimilikinya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan1 dan mensucikan2 mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
(QS. At-Taubah : 103)
Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman yang keras terhadap orang yang enggan mengeluarkan zakat. Di akherat kelak, harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya, akan berubah menjadi adzab bagi pemiliknya.
(Q.S. 9 : 34-35).
Rasulullah SAW pernah menghukum Tsa’labah yang enggan berzakat dengan isolasi yang berkepanjangan. Tak ada seorang sahabat pun yang mau berhubungan dengannya, meski hanya sekedar bertegur sapa. Khalifah Abu Bakar Shiddiq bertekad akan memerangi orang-orang yang mau shalat tetapi enggan berzakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan, dan bila hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kema’siatan yang lain.
Kewajiban menunaikan zakat yang demikian tegas dan mutlak itu, oleh karena di dalam ajaran ini terkandung hikamh dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahiq, harta benda yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Hikmah dan manfaat tersebut, antara lain sebagai berikut: Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenagan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki. Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahiq, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehinga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Ketiga, Sebagai pilar amal jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi. Dan terlebihlagi bagi kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kelima, Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat pada surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang kelompok orang yang berhak menerimanya dan ayat 103 yang mejelaskan tentang pentingnya zakat untuk diambil oleh amil zakat. Demikian pula petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, beliau mengatakan :
“….Jika mereka telah mengucapkan dua kalimah syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwasanya Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakirnya….”
Zakat bukanlah sekedar amal karitatif (kedermawanan), tetapi merupakan kewajiban yang bersifat otoritatif (ijbari), maka zakat tidaklah seperti shalat, shaum, dan ibadah haji yang pelaksanaannya diserahkan kepada individu masing-masing, tetapi juga disertai keterlibatan aktif dari para petugas yang amanah, jujur, terbuka, dan profesional yang disebut amil zakat. Pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua, menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzakki. Ketiga, untuk mencapai efisiensi, efektivitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak penerima zakat, terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Asas operasionalisasi dan pelaksanaan zakat seperti dikemukakan di atas tidak mengabaikan sifat dan kedudukan zakat itu sendiri sebagai ibadah mahdlah yang harus dilaksanakan atas dasar kesadaran, keikhlasan, dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Dengan demikian asas ikhlas dan sukarela tetap dominan dalam pelaksanaan zakat sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan pemerintahan Islam di belakangnya.
Dalam sebuah hadits masyhur riwayat al-Ashbahany Rasulullah Saw. menyatakan: “Sesungguhnya Allah Swt. telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seseorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah Swt. akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.”
Hadits tersebut paling tidak memberikan dua petunjuk dan isyarat, pertama: kemiskinan dan kefakiran pada ummat bukanlah semata-mata karena kemalasan mereka dalam bekerja, akan tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang timpang, pola kehidupan yang tidak adil, dan merosotnya rasa kesetiakawanan di antara sesama ummat, terutama dari golongan aghniya terhadap kelompok dlu’afa. Penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi karena adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya diakibatkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk.
Kedua, sesungguhnya jika zakat, infaq, dan shadaqah dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ditata dengan baik, baik pengambilan maupun pendistribusiannya, akan mampu menanggulangi, atau paling tidak, memperkecil masalah kemiskinan dan kefakiran yang kini dihadapi sebagian ummat.
Kurangnya pengertian dalam makna, maksud, dan sistem pelaksanaan Zakat, infak dan shadaqah sebagai suatu perintah agama dan suatu upaya penanggulangan kemiskinan, kefakiran, dan problema perekonomian ummat, antara lain karena kurangnya kesadaran terhadap arti penting zakat, infak dan shadaqah sebagai bagian keimanan seseorang yang sekaligus mempunyai dampak sosial yang tinggi dan mulia.
Zakat, secara bahasa merupakan bentukan dari kata dasar zaka yang berarti suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang. Menurut terminologi syari’ah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya (mustahik) dengan syarat tertentu pula. Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi harta yang bersih, suci berkah, tumbuh dan berkembang sebagaimana yang digambarkan dalam QS. 9 : 103 dan QS. 30 : 39.
Infaq, secara bahasa merupakan bentukan dari kata anfaqaa yang berarti memberikan sesuatu kepada oran lain. Dalam terminologi syari’ah, infaq berarti mengeluarkan atau memberikan sebagian pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
Infaq tidak ditentukan jumlahnya (QS. 3 : 134). Dan tidak ditentukan pula secara khusus sasaran pendayagunaannya (QS. 2 : 215). Infaq sangat luas sasarannya untuk semua kepentingan pembangunan ummat. Berinfaq adalah ciri utama orang yang beriman dan bertakwa (QS. 2 : 3 dan QS. 3 : 134), ciri mukmin yang benar-benar keimanannya (QS. 8 : 3-4), dan ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan yang kekal dan abadi (QS. 35 : 29). Infaq menyuburkan dan mengembangkan harta (QS. 2 : 261), dan sebaliknya enggan berinfaq sama dengan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan kehancuran.
“dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
(QS. Al-baqarah : 195)
Shadaqah, secara bahasa berasal dari kata shadaqa yang artinya benar. Tersurat dari kata ini, bahwa orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya. Secara terminologi syari’ah pengertian dan hukum shadaqah sama dengan infaq, hanya saja shadaqah tidak hanya dipergunakan pada hal-hal yang bersifat material, tetapi menyangkut semua aktivitas yang baik yang dilakukan seorang mukmin. Berzikir, berdakwah, membaca tasbih, tahmid dan tahlil, membaca Al-Quran, membuang duri dari jalan, dan sebagainya, adalah termasuk shadaqah.
Di samping pengertian di atas, Al-Quran dan As-Sunnah sering menggunakan kata-kata infaq dan shadaqah tetapi yang dimaksudkan adalah zakat, seperti pada.
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
(QS. At-Taubah : 60)
Berdasarkan ayat-ayat dan hadits tersebut di atas yang begitu kuat mendorong orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfaq, dan bershadaqah, menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang mendorong ummatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang melebihi kebutuhan-kebutuhan pokok diri dan keluarganya, untuk kemudian berlomba menjadi muzakki atau munfiq. Dalam konteks inilah perlu dikembangkan etos kewirausahaan di kalangan kaum muslimin sehingga mendorong lahirnya para usahawan muslim yang tangguh dan kuat, yang kesemuanya akan memberikan multiple effect yang luas.
-
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
-
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
-
Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.